Tips Cara Mengetahui Pajak Properti

1. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Pajak ini hanya dikenakan satu kali saat membeli properti baru, baik dari developer maupun
perorangan. Besarnya pajak 10 persen dari nilai transaksi. Properti yang dipungut PPN nilainya
diatas 36 juta. Jika membeli properti dari developer, untuk pembayaran dan pelaporan biasanya
dilakukan melalui developer. Tapi jika membeli dari peroarangan, pembayaran dilakukan sendiri
setalah transaksi, selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dan dilaporkan ke kantor
pajak setempat selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya.

2. PHTB ( Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan )

Bea ini dikenakan terhadap semua transaksi properti, baik properti baru atau lama yang dibeli
dari developer atau perorangan. Besarnya 5 persen dari nilai transaksi setelah dikurangi Nilai
Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPKTP). Yang perlu diperhatikan disini, NOPKTP di
setiap daerah berbeda-beda. Misalnya NJOPKTKP di Jakarta Rp. 60 juta, tangerang Rp. 30
juta, dll Contoh perhitungan : Nilai transaksi Rp 100 juta di Jakarta. BPHTB yang harus dibayar
: 5% x (Rp.100 juta – 60 juta) = Rp. 2 juta. Bila transaksi hanya Rp. 60 juta atau dibawahnya
tidak dikenakan

3. BBN ( Bea Balik Nama )

Bea Balik Nama ini dikenakan untuk proses balik nama sertifikat properti yang ditransaksikan
dari penjual ke pembeli. Umumnya properti yang dibeli melalui developer, BBN diurusdeveloper dan konsumen tinggal membayarnya. Tapi bila properti dibeli dari perorangan, balik
nama diurus sendiri. Besarnya biaya BBN berbeda-beda di setiap daerah, namun rata-rata
sekitar dua persen dari nilai transaksi.

4. PPnBM ( Pajak Penjualan Barang Mewah )

PPnBM hanya dikenakan untuk properti yang dibeli dari developer dan memenuhi kriteria
sebagai barang mewah. Properti yang masuk kategori ini , luas bangunannya > 150 m2 atau
harga jual bangunannya > Rp 4 juta/m2. Besarnya PPnBM adalah 20 persen dari harga jual,
dibayarkan saat bertransaksi. PPnBM tidak berlaku untuk transaksi antar perorangan.

5. PPh ( Pajak Penghasilan )

Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan kepada penjual perorangan. Besarnya 5 persen dari total
nilai transaksi, kecuali transaksi Rp. 60 juta atau dibawahnya penjual tidak dikenakan PPh.
Khusus developer, pajak ini dibayarkan melalui PPh tahunan.

6. PBB ( Pajak Bumi dan Bangunan )

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dipungut setiap tahun dan dikenakan kepada semua wajib
pajak (pemilik properti). Tagihannya dilayangkan pemerintah setiap bulan Maret, melalui aparat
desa setempat, dalam bentuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Adapun
pembayarannya harus dilakukan paling lambat enam bulan setelah SPPT diterbitkan ke
loket-loket terdekat yang disediakan, atau ke kantor-kantor bank yang ditunjuk pemerintah.
Setelah melakukan pembayaran, harap bukti pembayarannya disimpan. Apabila sampai batas
waktu yang ditetapkan wajib pajak belum membayar, maka akan didenda 2 persen per bulan
hingga maksimal 24 bulan.

Cara perhitungan PBB :

PBB = 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). NJKP = 20% dari Nilai Jual Objek Kena Pajak
(NJOPKP) untuk properti dengan NJOP dibawah Rp. 1 miliar dan 40 % untuk NJOP diatas 1
miliar NJOPKP = NJOP – NJPOKTP. Perlu dicatat, besarnya NJOPTK ini berbeda-beda
setiap daerah. Contoh perhitungan : Rumah di Tangerang memiliki NJOP Rp. 500 juta,
sementara Pmda Bogor telah menetapkan NJOPTKP di wilayahnya sebesar Rp. 8 juta.
NJOPKP rumah tersebut adalah Rp. 500 juta – Rp. 8 juta = Rp 492 juta. Sedangkan
NJKP-nya adalah 20 % x Rp. 492.000.000 = Rp. 98.400.000.
adalah 0,5% x Rp. 98.400.000 = Rp. 492.000